Gelandang Internet yang mencoba melewati lorong sempit tanpa batas ruang dan waktu

Hukum Warisan Dalam Islam, Seberapa Pentingkah?

· · 0 comments

Dasar Hukum Warisan (Faraid) Dalam Islam - Kalau kita perhatikan, pembahasan mengenai warisan sangat jarang sekali menjadi topik dalam pengajian, ceramah atau khutbah, bahkan nyaris tidak pernah kita dengar. Kecuali mungkin acara-acara di TV yang mengkhususkan untuk membahas masalah warisan sesuai dengan Alqur'an dan Sunnah Rasulullah, Saw. Padahal secara gamlang Allah telah memerintahkan kita agar kita masuk kedalam Islam ini secara menyeluruh, artinya apapun bentuk lini kehidupan kita dalam ekonomi, politik, sosial, budaya, harta benda dan lain-lain harus berpedoman dengan ketentuan Allah, Swt. sebagaimana firmannya. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.

Artinya tak ada mazhab pertengahan atau abu-abu. yang ada hanya dua pilihan, ikut Allah atau ikut langkah-langkah syaithan. 
pembagian warisan tidak sesuai dengan hukum islam

Peringatan Allah dalam Hukum Warisan
  1. Ayat ke -11 surat an-nisa diujung ayat ayat Allah berfirman فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا"Inilah ketentuan dari Allah" ditutup dengan ayat "Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan bijaksana". Artinya inilah ketetapan Allah, inilah ketentuan Allah. Dan Allah mengetahui segalanya mana yang terbaik untuk hambaNya. Dan Dia maha bijaksana, menentukan hukum kepada hambaNya tentu dengan seadil-adilnya.  
  2. Ayat ke-12 Surat Anisa, di ujung ayat Allah berfirman وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ "Inilah wasiat dari Allah, Allah maha mengetahui dan maha penyantun". Artinya inilah perintah dari Allah, ini wasiat dari Allah yang wajib kita laksanakan.
  3. Ayat terakhir surat An Nisa ayat 176 يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ "Allah menjelaskan ini supaya kalian tidak tersesat dan Allah mengetahui segala sesuatu". Artinya manusia bisa tersesat dalam hal pembagian harta warisan jika tidak mengacu kepada ketentuan Allah dalam Al-quran serta Sunnah NabiNya. 
Berdasarkan penekanan di ujung 3 ayat diatas, Surat An-nisa ayat 11, 12 dan ayat 176, tak ada celah bagi kita untuk tidak melaksanakan ketentuan pembagian harta warisan ini kecuali dengan ketentuan Allah. Bukan dengan ketentuan pemikiran manusia, kebiasaan adat istriadat atau tradisi nenek moyang yang mungkin bersebrangan dengan ketetapan Allah dalam Alqur'an. 
 
Hal yang wajib bukan hanya shalat, zakat, puasa, akan tetapi melaksanakan pembagian harta warisan sesuaui dengan kaidah hukum Islam juga hal yang wajib dilakukan. Bahkan salah satu hadist Nabi walaupun ada periwayatannya yang lemah.  "Belajar kalian Ilmu Faraid "Warisan" dan ajarkan pada manusia, ini adalah separuh ilmu dan ilmu ini akan dilupakan, dan ini adalah ilmu yang pertama dicabut dari ummatku" . 

Terbukti hari ini, kita mengerti ilmu tentang shalat, ilmu tentang puasa bahkan ilmu tentang haji, bagaimana dengan ilmu Faraid (pembagian harta warisan)? banyak diantara kita yang belum tahu. Bagaimana cara membaginya sesuai dengan syariat Islam. 

0 comments:

Post a Comment

- Komentar yang mengandung hujatan, negatif akan dianggap spam
- Komentar link akan dilaporkan ke posyandu terdekat & tidak akan ditampilkan