Langkah-langkah sebelum harta warisan dibagikan- Harta merupakan hal yang sangat penting posisinya dalam ajaran Islam. Sehingga segala macam aturan mengenai tentang harta ini begitu banyak dibicarakan dalam Al-qur'an. Bahkan perkataan tentang shalat selalu digandeng dengan menunaikan zakat. Seperti halnya tentang pembagian harta warisan menurut Fiqh dijelaskan secara detail dalam Al-quran, hanya menyisakan sedikit saja dalam penjelasan hadist-hadist Nabi.
![]() |
Ilustrasi |
Hal yang ditunaikan sebelum harta warisan dibagikan :
- Biaya pengurusan Jenazah. Segala macam biaya yang muncul dari penyelenggaraan jenazah itu diambil dari harta simayit. Seperti biaya transportasi, kain kafan, pemakaman dan lain-lain. Walaupun anak saleh pasti akan bantu, tetangga yang baik pasti akan menolong. Ini bukti bahwa Islam mengajarkan bahwa kita tidak menjadi beban pada orang lain, bahkan sampai kita meninggal sekalipun.
- Harus melihat hutang. Hutang uang atau barang kepada siapapun. Harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris.
- Wasiat. Yaitu pesan yang ditinggalkan seseorang mejelang meninggalnya. Ini ada bab tersendiri dalam Islam tentang wasiat. Diantaranya wasiat ini merupakan cara Islam memberi jalan keluar untuk memenuhi rasa kita, maksudnya kadang-kadang kita dekat dengan orang lain akan tetapi berdasarkan aturan fiqh dia tidak dapat harta warisan. Contoh kalau kita mengangkat seorang anak yang dipelihara dari bayi, kemudian setelah dewasa berkeluarga menjadi orang yang mempunyai banyak harta. Secara hukum fiqh orang tua angkat tidak mendapat harta warisan. Nah.. disini indahnya Islam orang tua angkat bisa mendapatkan bagian lewat jalur wasiat. Atau anak angkat tidak akan mendapatkan harta warisan secara fiqh, namun bisa mendapatkannya melalui wasiat. Atau seorang anak yang keluar dari agama Islam tidak mendapatkan warisan, dia bisa mendapatkan bagian lewat wasiat. Tentang wasiat juga diterangkan nabi "tidak boleh berwasiat kepada ahli waris" artinya tidak boleh mendapatkan double atau dua bagian. Dan batas wasiat paling banyak sepertiga harta, bahkan abdullah bin Abbas melihat wajah Nabi bahwa sepertiga tiga itu juga sudah terlalu banyak.
0 comments:
Post a Comment
- Komentar yang mengandung hujatan, negatif akan dianggap spam
- Komentar link akan dilaporkan ke posyandu terdekat & tidak akan ditampilkan